Visa Wartawan dan Media

Uraian

Visa media (I) merupakan visa non-imigran untuk perwakilan media asing yang bepergian sementara waktu ke AS untuk hal yang berkaitan dengan profesi mereka dan mereka memiliki rumah tinggal di negara lain. Beberapa prosedur dan biaya dibawah hukum imigrasi berhubungan dengan kebijakan negara asal para pengunjung, dan sebaliknya, AS mengikuti mengikuti praktek yang sama, dimana mereka menyebutnya “timbal balik." Prosedur untuk menyediakan visa media untuk perwakilan media asing bagi negara tertentu, dengan pertimbangan apakah pemerintahan memberikan pemohon visa untuk memperoleh hak istimewa atau timbal balik, untuk perwakilan media atau pers dari AS.

Kualifikasi

Untuk memenuhi syarat mendapatkan visa media (I), pemohon visa harus memperlihatkan bahwa dia benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan visa media.

Visa media diperuntukkan bagi “perwakilan dari media luar negeri," termasuk para anggota pers, radio, film atau industri penerbitan, yang kegiatannya bersifat penting bagi fungsi media luar negeri, seperti reporter, kru film, redaktur dan orang-orang yang memiliki pekerjaan sejenisnya, yang berada di bawah hukum imigrasi AS dan bepergian ke Amerika untuk kepentingan pekerjaan mereka. Para pemohon visa harus terlibat di dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan organisasi media yang memiliki kantor pusat di luar negeri. Kegiatan tersebut harus bersifat memberikan informasi, dan pada umumnya berhubungan dengan proses pengumpulan berita, peliputan peristiwa-peristiwa terkini, agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa wartawan. Petugas konsuler akan memutuskan apakah kegiatan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan visa wartawan atau tidak. Liputan mengenai olah raga biasanya sesuai dengan visa media. Contoh lain dari jenis kegiatan yang berhubungan dengan media adalah sebagai berikut, namun tidak terbatas pada kegiatan di bawah ini saja:

  • Pekerja media informasi luar negeri yang bergelut di dalam pembuatan film peristiwa berita atau film dokumenter.
  • Anggota media yang terlibat di dalam produksi atau pendistribusian film hanya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa media jika bahan yang sedang difilmkan akan digunakan untuk menyebarkan informasi atau berita. Selain itu, sumber utama dan distribusi pendanaan harus berasal dari luar AS.
  • Wartawan yang terikat kontrak – Orang-orang yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh sebuah organisasi jurnalistik profesional, jika sedang bekerja dalam ikatan kontrak pada sebuah produk yang akan digunakan di luar negeri oleh sebuah media masa budaya atau media informasi yang akan menyebarkan informasi atau berita yang tidak ditujukan untuk hiburan komersial atau periklanan. Harap diperhatikan bahwa diperlukan sebuah kontrak kerja yang sah.
  • Pekerja Perusahaan produksi independen bila para pekerja tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh sebuah perkumpulan jurnalistik profesional.
  • Wartawan luar negeri yang bekerja untuk kantor cabang luar atau untuk anak perusahaan yang terdapat di wilayah Amerika Serikat, koran atau media lain ketika wartawan tersebut hendak berpergian ke AS hanya untuk meliput peristiwa-peristiwa di AS untuk penonton berita luar negeri.
  • Wakil biro pariwisata yang diakui, yang dikendalikan, dijalankan, atau didukung seluruhnya atau sebagian oleh pemerintah luar negeri, yang terutama berkepentingan di dalam menyebarkan informasi pariwisata terhangat tentang negara tersebut, dan yang tidak termasuk dalam klasifikasi visa A-2.
  • Informasi industri teknis - para pegawai di kantor organisasi AS yang menyebarkan informasi industri teknis.

Wartawan lepas (paruh waktu) hanya akan dipertimbangkan untuk visa I jika semua kriteria berikut terpenuhi. Wartawan harus:

  • memegang mandat yang dikeluarkan oleh sebuah organisasi jurnalistik profesional
  • berada di bawah kontrak untuk sebuah organisasi media
  • menyebarkan informasi atau berita yang tidak ditujukan untuk hiburan komersial atau periklanan.

Fotografer diijinkan untuk memasuki wilayah AS dengan menggunakan visa B-1 untuk melakukan pemotretan, meskipun mereka tidak menerima pendapatan dari lembaga/orang Amerika.

Batasan

Warga negara dari negara yang ikut dalam Program Visa Waiver, yang ingin masuk wilayah AS untuk jangka waktu sementara, sebagai wakil media luar negeri untuk bepergian ke AS, yang pekerjaannya sebagai media atau wartawan, pertama-tama harus mendapatkan visa media jika ingin pergi ke AS. Mereka tidak dapat bepergian tanpa visa dengan alasan ikut Program Visa Waiver, dan mereka juga tidak dapat bepergian dengan visa kunjungan (B). Jika hal ini dilakukan, maka akan berakibat ditolak untuk memasuki wilayah AS oleh Departemen Keamanan Negara, Petugas Kepabeanan dan Perlindungan Perbatasan. Lihat informasi di bawah ini, yang menjelaskan situasi bilamana visa kunjungan atau Program Visa Waiver dapat digunakan.

Bepergian Dengan Visa Pengunjung

Visa pengunjung dapat digunakan jika tujuan perjalanan anda untuk kegiatan berikut:

Untuk menghadiri suatu konferensi atau pertemuan

Para wakil media yang akan pergi ke AS untuk menghadiri konferensi atau pertemuan sebagai peserta dan tidak akan meliput pertemuan tersebut, baik ketika sedang berada di Amerika atau pada saat mereka kembali, dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan visa kunjungan. Perbedaan dalam hukum imigrasi adalah apakah mereka "sedang bertugas dalam pekerjaan mereka" atau tidak.

Tamu yang memberikan ceramah, kuliah, serta terlibat dalam kegiatan akademik

Ketika bepergian dalam rangka sebagai penceramah, pengajar, atau terlibat di dalam kegiatan akademik lainnya, di mana mereka akan menerima penghargaan dari sebuah institusi perguruan tinggi, lembaga nirlaba yang berkaitan, organisasi penelitian nirlaba, atau organisasi penelitian pemerintah, para wakil media dapat melakukan perjalanan ke AS dengan menggunakan visa kunjungan. Sekalipun demikian, kegiatan pemberian ceramah ini tidak boleh lebih dari sembilan hari pada satu institusi dan sang pembicara tidak boleh menerima pembayaran lebih dari lima institusi atau organisasi untuk kegiatan semacam itu dalam enam bulan terakhir.

Untuk membeli peralatan media

Visa kunjungan dapat digunakan oleh para pekerja untuk membeli peralatan media atau hak siar atau untuk melakukan pemesanan peralatan media luar negeri atau hak siar, karena mereka dianggap sebagai pengunjung bisnis biasa.

Liburan

Seorang wartawan media luar negeri, yang tidak memiliki visa media, dapat melakukan liburan ke AS dengan menggunakan visa kunjungan, dan tidak memerlukan visa media selama dia tidak akan melakukan peliputan berita.

Bepergian Dengan Visa Pekerja Sementara

Meskipun beberapa kegiatan tertentu jelas-jelas memenuhi syarat untuk mendapatkan visa media, karena kegiatan tersebut bersifat memberikan informasi dan isinya merupakan pengumpulan berita, namun banyak kegiatan yang tidak memenuhi syarat untuk visa media. Setiap permohonan harus dipertimbangkan secara menyeluruh dalam kasusnya masing-masing. Dalam menentukan apakah suatu kegiatan memenuhi syarat untuk visa media atau tidak, petugas konsuler akan memperhatikan apakah kegiatan tersebut intinya bersifat memberikan informasi, atau apakah kegiatan tersebut berhubungan dengan proses pengumpulan berita atau tidak. Kegiatan yang terdaftar di bawah ini sebagai contoh kegiatan yang tidak memerlukan visa media, melainkan memerlukan jenis visa kerja sementara, seperti visa H, O, atau P.

Visa pekerja sementara dapat digunakan jika tujuan perjalanan anda untuk kegiatan berikut:

Materi untuk hiburan komersial atau untuk tujuan periklanan

Visa media tidak dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi yang akan digunakan semata-mata untuk hiburan komersial atau tujuan periklanan, dan juga tidak dapat digunakan oleh para pekerja yang akan bekerja pada sebuah perfilman. Diperlukan visa kerja sementara.

Korektor, pustakawan, perancang perangkat

Orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan korektor, pustakawan, perancang perangkat, dan lain sebagainya, tidak memenuhi syarat untuk visa media dan mungkin termasuk dalam klasifikasi lain, seperti visa H, O, atau P.

Liputan yang terdiri dari peristiwa yang diatur, televisi dan hiburan kuis

Liputan yang berisi peristiwa yang diatur dan dibuat, meskipun tidak memiliki skenario, seperti acara televisi reality show, dan hiburan kuis pada dasarnya tidak memberikan informasi dan tidak melibatkan jurnalisme. Begitu juga film dokumenter yang berisi rekreasi buatan yang melibatkan para aktor juga dianggap tidak memberikan informasi. Para anggota tim yang bekerja pada kegiatan produksi semacam itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa media. Televisi, radio, dan perusahaan produksi film mungkin dapat mencari penasehat ahli dari seorang pengacara imigrasi yang ahli dalam pekerjaan media untuk mendapatkan nasehat khusus yang sesuai dengan proyek yang ada.

Produksi konten media artistik

Wakil media yang akan bepergian ke AS untuk tujuan berpartisipasi di dalam produksi konten media artistik (di mana menggunakan para aktor) tidak akan memenuhi syarat untuk visa media. Televisi, radio, dan perusahaan produksi film mungkin dapat mencari penasehat ahli dari seorang pengacara imigrasi yang ahli dalam pekerjaan media untuk mendapatkan nasehat khusus yang sesuai dengan proyek yang ada.

Tanggungan

Suami/istri atau anak yang belum menikah di bawah umur 21 tahun yang ingin menemani atau bergabung dengan pemegang visa utama di AS selama dia tinggal di sana memerlukan visa I turunan. Suami/istri dan atau anak yang tidak ingin tinggal di AS dengan pemegang visa utama, tetapi hanya untuk berlibur, memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa kunjungan (B-2).

Suami/istri dan anggota keluarga tidak boleh bekerja di AS dengan visa I turunan. Jika mencari pekerjaan, visa kerja yang sesuai akan diperlukan.

Butiran Permohonan

Setiap pemohon visa visa kunjungan harus menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Permohonan Elektronik Visa Non-imigran secara Online, Formulir DS-160. Kunjungi situs web DS-160 kami untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses DS-160 secara on-line.
  • Paspor yang berlaku untuk melakukan perjalanan ke AS dengan masa berlaku setidaknya enam bulan dari periode tinggal di AS (kecuali jika ada perjanjian spesifik antar negara yang memberikan pengecualian). Jika ada lebih dari satu orang yang tertera dalam satu paspor, setiap orang wajib mengajukan permohonan visa secara terpisah.
  • Satu (1) foto berukuran 2"x2" (5cmx5cm). Halaman ini memiliki informasi mengenai format foto yang diperlukan.
  • Tanda terima yang menunjukkan pembayaran proses permohonan visa non-imigran tidak dapat dikembalikan yang harus dibayarkan dalam mata uang lokal. Halaman ini memiliki informasi lebih lanjut tentang membayarkan biaya ini. Jika visa sudah dikeluarkan, mungkin akan ada tambahan biaya penerbitan visa resiprositas (visa timbal balik), tergantung pada kewarganegaraan anda. Website Department of State dapat membantu mengetahui apakah anda harus membayar biaya penerbitan visa timbal balik dan berapa jumlah biaya ini.
  • Bukti kerja:
    • Staf wartawan: Surat dari atasan yang menerangkan: nama, jabatan yang dipegang di dalam perusahaan, serta maksud dan lamanya tinggal di AS.
    • Wartawan lepas yang terikat kontrak dengan sebuah organisasi media: Fotokopi kontrak dengan organisasi tersebut, yang menyebutkan nama pekerja, pekerjaan, jabatan yang dipegang di dalam perusahaan; serta maksud dan lamanya tinggal di AS dan masa berlaku kontrak.
    • Kru Film Media: surat dari atasan yang menerangkan: nama; jabatan yang dipegang di dalam perusahaan; judul dan gambaran singkat dari acara/program yang sedang dibuat film dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan film di AS.
    • Perusahaan Produksi Independen yang terikat kontrak dengan organisasi media: surat dari organisasi yang memberikan pekerjaan yang mengandung informasi sebagai berikut: nama; judul dan gambaran singkat dari acara/program yang sedang dibuat film; lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan film di AS dan durasi kontrak.

Selain barang-barang ini, anda harus menunjukkan surat janji wawancara mengkonfirmasikan bahwa anda memesan janji melalui layanan ini. Anda juga dapat membawa dokumen apapun yang mendukung informasi yang diberikan kepada petugas konsuler.

Dokumen Pendukung

Dokumen-dokumen pendukung hanya salah satu dari banyak faktor yang akan dipertimbangkan petugas konsuler dalam wawancara anda. Petugas konsuler melihat setiap permohonan secara perorangan dan mempertimbangkan faktor profesional, sosial, budaya dan lainnya. Petugas konsuler dapat mempertimbangkan niat tertentu pemohon visa, situasi keluarga, dan rencana jangka panjang dan prospek di negara mereka tinggal. Setiap kasus diperiksa secara perorangan dan setiap pertimbangan diberikan di bawah lindungan hukum.

Perhatian: Jangan lampirkan dokumen palsu. Penipuan atau kekeliruan dapat mengakibatkan tidak layak memperoleh visa secara tetap/selamanya. Jika kerahasiaan merupakan hal yang harus diperhatikan, pemohon visa harus membawa dokumen dalam amplop tertutup ke Kedubes. Kedubes tidak akan memberikan informasi ini kepada siapa pun akan menghormati kerahasiaan informasi tersebut.

Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut untuk wawancara anda:

  • Kartu Pers/Kartu identitas resmi;
  • Surat dari atasan yang menjelaskan tujuan perjalanan, lamanya misi yang dikehendaki, lamanya tahun bekerja dengan atasan dan lamanya pengalaman jurnalistik.

Dokumen Pendukung Bagi Tanggungan

Jika suami/istri dan/atau anak mengajukan permohonan visa pada waktu belakangan, fotokopi visa utama dari pemegang visa wartawan harus disertakan dalam permohonan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang visa jurnalis dan pekerja media, kunjungi website Department of State.